IP melakukan pembayaran atas jasa operasi pada rumah sakit. bagaimana aspek perpajakannya?
PPN: bisa dilihat di pasal 16B beserta penjelasannya. disitu ada jasa rumah sakit. apabila masuk kesana, maka PPN nya dibebaskan PPh: bisa jadi masuk ke objek PPh pasal 23 sepanjang jasa nya masuk ke PMK 141/2015
ELFAN FAUZI AKBAR