penandatangan permohonan PBk apakah bisa oleh karyawan?
Jawaban
Untuk permohonan pemindahbukuan apabila dikuasakan ke karyawan harus memenuhi persyaratan sebagai kuasa dan memiliki surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK-229/2014.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.