halo min mau tanya ttg dasar hukumnya jika saya mau lamar pppk dan menempelkan e-meterai yg dibeli menggunakan akun teman saya, apakah boleh?
Tidak ada yang mengatur hal tersebut secara khusus. Paling dikembalikan ke aturan umum saja siapa pihak yang terutang bea meterainya sesuai Pasal 9 UU 10 Tahun 2020. Kalau dia yang terutang bea meterai baiknya menggunakan akun dia sendiri saja ya, Mas.
NIKEN PRATIWI