Kalau sy menjual apartemen ke konsumen a senilai 1 M, belum ada AJB, masih PPBJ. Dijual lagi oleh konsumen a ke konsumen lain 800 jt. Terutang 2x apa bagaimana?
betul terutang 2x, karna subjek pph pengalihan atas tn dan bangunan adalah pihak penerima penghasilan
YAUMIL CITRA DEVI