Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

“min,dalam membuat faktur pajak utk jumlah BKP nya sd ribuan apakah boleh penulisan BKP nya digabung? Atau tetap harus dirinci? https://twitter.com/SSandidna/status/1592025735644041216


Jawaban

informasi yg diberikan wp masih sedikit rancu. jika yg dimaksud adalah item bkp, maka perlu dirinci, bisa menggunakan impor csv jika kerepotan. Jika yg dimaksud adalah jumlah bkp dari satu item bkp, maka tinggal dicantumkan jumlah barangnya saja berapa saat membuat fp. Bisa juga diterjemahkan transaksinya banyak dalam, kondisi ini bisa diterbitkan fp gabungan, tapi harus mengikuti ketentuan di pasal 4 per-03 2022.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A U F K Y
L O F V K