Izin bertanya, mbak/mas. WP ada pedagang besar bahan konstruksi. Jika mereka menagihkan biasa pengiriman secara terpisah. Apakah ikut dibuatkan FP? Terimakasih
<WRAP> jes ini maksudnya dia menagihkan biaya pengiriman juga atas pengiriman bahan konstruksi kah ? kalo iya harusnya sesuai dpp untuk harga jual ini termasuk seluruh biaya2 yaa, Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009 Nilai Berupa uang + semua biaya - potongan harga dalam FP