Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan pertambangan yang ada di LN, namun pemanfaatan jasa nya dilakukan di dalam daerah pabean. Apakah masuk ekspor JKP?


Jawaban

Tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 PMK 32/2019, maka tidak masuk ekspor JKP yang tarif 0%, ikut mekanisme PPN pada umumnya, penyerahan dalam daerah pabean, buat FP, dikenakan tarif 11%

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I E U O J
K​ F N U P