WP ada memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan pertambangan yang ada di LN, namun pemanfaatan jasa nya dilakukan di dalam daerah pabean. Apakah masuk ekspor JKP?
Tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 PMK 32/2019, maka tidak masuk ekspor JKP yang tarif 0%, ikut mekanisme PPN pada umumnya, penyerahan dalam daerah pabean, buat FP, dikenakan tarif 11%
BUDIMAN CAHYADI WINARSO