WP OP meninggal ada harta saham, dialihkan ke Badan di LN
Jawaban
Asumsi saham non bursa, bisa masuk ke hibah. Tapi karena yg menerima SPLN di PPh 26 tidak ada hibah. Arahkan ke KPP apakah bisa masuk ke hadiah atau tidak
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.