Wp ada invoice bulan oktober, tapi belum dibuatkan FP nya karena nsfpnya habis. Baru minta nsfp dibulan november ini. Apakah kira2 bisa diupload untuk spt masa oktober jika baru dapat nsfpnya november?
Kalo nsfp habis dan baru minta di november, untuk pembuatan fp nya di bulan november. Minimal tgl saat permintaan nsfp. Ga bisa mendahului tgl nsfp. Fp bulan november, lapor di spt masa november. Jatuhnya telat buat fp. Kena sanksi berupa denda 1% dari DPP.
FRISKA SALSABILA