Mas/mbak WP transaksi dengan pemberi jasa dari filipina. Mau menggunakan p3b. Berarti potong atau masuk ke pasal 7 laba usaha?
Badan Filipina, memberikan jasa promosi kepada WP Indo, artikel 7 P3B Indo-Filipina. Hak pemajakan jatuh dimana, jika di Indo, kena pajak di Indo, jika di Filipina, kena pajak di Filipina, dalam hal ini Indo tetap buat bupot dg tarif 0%
SUKIRNO SUSILO