Atas pembayaran denda itu terutang PPN tidak misalnya karena telat melakukan pembayaran?
Apabila memang tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp, yg diserahkan juga non objek PPN maka tidak terutang PPN. ada penegasan untuk denda tidak dikenai PPN juga di poin 2 S 380 th 1990
RIGAR TABAH PRIMADANA