Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Atas pembayaran denda itu terutang PPN tidak misalnya karena telat melakukan pembayaran?


Jawaban

Apabila memang tidak ada unsur penyerahan bkp/jkp, yg diserahkan juga non objek PPN maka tidak terutang PPN. ada penegasan untuk denda tidak dikenai PPN juga di poin 2 S 380 th 1990

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q L R E
C I P L P