Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemakaian sendiri untuk tujuan produktif berdasarkan ketentuan lama kan gak perlu buat fp, namun di pp 9 yang terbaru dihapus pasalnya, jadi sekarang tetap buat fp ?


Jawaban

pasal 19 ayat 2 pp 1/2012 terkait tidak perlu buat fp untuk untuk tujuan produktif, pasal tersebut dalam pp 9/2021 dihapus. jadi wp tetap ada kewajiban buat fp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H S Z J
V J U H D