kalo uang dinas bensin, pegawai berpendapat itu bukan penghasilan karena tidak menambah kemampuan ekonomis (uang bensin dibayar dulu oleh pegawai lalu reimburse)
Uang bensin tsb bisa dianggap sbg penghasilan atas imbalan perjalanan dinas, jadi termasuk pengertian penghasilan sesuai pasal 1 PER-16/2016
AHMAD ALI MURTADHO