SKB PPh 22 impor per-1. WP akan mengalami rugi tapi bukan karena alasan yang ada di pasal 3 huruf a nomor 1 2 3. tetap bisa mengajukan ?
bisa masuk ke alasan huruf c kalo memang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. nanti keputusannya tetap ke KPP
ALVI FARIZAL