Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SKB PPh 22 impor per-1. WP akan mengalami rugi tapi bukan karena alasan yang ada di pasal 3 huruf a nomor 1 2 3. tetap bisa mengajukan ?


Jawaban

bisa masuk ke alasan huruf c kalo memang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. nanti keputusannya tetap ke KPP

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E U T K
N P W J B