Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp mendapat sp2dk dari KPP yang menyatakan bahwa wp tidak bisa mengkreditkan PM nya karena dianggap wp belum melakukan penyerahan, ketentuan mengenai hal tersebut dimana ?


Jawaban

ketentuan mengenai pengkreditan pm bagi wp yang belum emlakukan penyerahan ada di PMK-18/2021 pasal 54-61

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C C P F
J T K​ Q X