wp mendapat sp2dk dari KPP yang menyatakan bahwa wp tidak bisa mengkreditkan PM nya karena dianggap wp belum melakukan penyerahan, ketentuan mengenai hal tersebut dimana ?
ketentuan mengenai pengkreditan pm bagi wp yang belum emlakukan penyerahan ada di PMK-18/2021 pasal 54-61
RIZKIANTO