Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pada tahun 2022 mengakui adanya biaya penggunaan jasa audit (full), tapi yang dibayarkan baru 10%. Untuk pembebanannya secara fiskal apakah boleh full atau hanya 10%? Dasar hukumnya dimana ya mas/mbak?


Jawaban

Pasal 28 ayat 4 PMK 173/2021 Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di KPBPB untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P T C᠎ M A
L X U Z G