Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pasal 16d, apakah melihat ketika beli aktiva dulu harus sudah dikukuhkan sebagai pkp baru terutang ppn pasal 16d?


Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP, Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O P F J᠎ J
R N E R X