Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pasal 28 ayat (4) PMK-173/2021 tidak perlu PPBJ ya?


Jawaban

Tidak perlu, cukup terbitkan FP 08 saja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F E M I P
F T W E M