Kalau WP pusat di Jakarta dan cabang di Balikpapan. WP pusat mau pindah ke Balikpapan. Tidak bisa langsung NPWP cabang jadi NPWP pusat ya? Cabang harus hapus NPWP kemudian pusat melakukan pemindahan WP?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.