Jika WNA sudah memenuhi sebagai SPDN sesuai UU CIKA tapi belum memiliki NPWP, perusahaan potongnya PPH 21/26?
dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
NATALIA KRISWINANDAR