Normal LB kompensasi masa berikutnya, untuk kompensasinya tidak muncul di masa pajak berikutnya
Jika sudah lapor menggunakan web efaktur seharusnya kompensasi akan muncul otomatis, coba hapus posting ulang SPT. Jika pelaporan SPT Normal sebelum menggunakan web efaktur maka belum otomatis masuk, silakan ke KPP untuk dibantu melalui LASIS.
NATALIA KRISWINANDAR