pihak singapura jual software ke indonesia dan bisa kasih dgt, apakah royalti?
di p3b tidak diatur khusus definisi royalti, karena ngomongin objek pph 26 bisa mengacu ke definisi royalti di uu pph kita, ada juga penegasan di s-654/2017
CLAUDYA ROULI GULTOM