mengenai cash back ppn 50 persen atas pembelian rumah Bagaimana bisa melacak nya yah Sudah sampai se Jauh mana? Karena menurut developer dr kantor pajak pusat dan Sudah di lakukan pengajuan dr bulan Agustus22. Namun hingga saat ini belum Ada info lbh lanjut
Jelaskan aja proses pemanfaatan insentif PPN DTP sesuai PMK-6/2022 ya. Pertama pastiin atas penyerahan rumah tsb memenuhi pasal 4 PMK tsb. Kemudian bisa dijelaskan PKP harus memenuhi pasal 8 pmk tersebut terlebih dahulu. Kalau sudah memenuhi sebenarnya tinggal menjalankan proses di pasal 9 yaitu membuat fp sesuai ketentuan tsb. Gaada tuh proses2 yg harus menyetujui dsb.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING