Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di uu pph penyusutan kan ada bangunan permanen sama tidak permanen, ada definisinya tidak?


Jawaban

ada definisi untuk penjelasan bangunan tidak permanen di penjelasan pasal 11 ayat (6) uu pph sttd hpp

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H O R A
B​ G B B T