WP kalau sudah ikut TA dan PPS tapi masih ada harta tahun 2015 yang kelewat belum diungkap apakah masih bisa ikut PAS Final? Lapornya pakai SPT Masa yg mana?
Jawaban
Bisa. SPT Masa PAS Final sesuai format yg ada di Lampiran PER-23/PJ/2017.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.