Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

fp normal mau diterbitkan fp pengganti, kalau penggantinya masih belum diupload harusnya masih bisa dihapus kan?


Jawaban

betul, bisa dihapus. nanti fp normal yang statusnya diganti berubah lagi jadi normal

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T R H N Z
X O P​ L H