Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP status NE harus nya tetap bisa dilakukan pemeriksaan kan ya, mas/mbak? Dasar hukumnya apa ya?


Jawaban

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan: (Pasal 2 PMK-17/PMK.03/2013) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. nah dalam ketentuan perpajakan tidak disebutkan bahwa wajib pajak ne tidak dapat dilakukan pemeriksaan. jadi bisa saja wp dilakukan pemeriksaan meskipun statusnya adalah ne.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R O N S​ E
X N X D L