WP status NE harus nya tetap bisa dilakukan pemeriksaan kan ya, mas/mbak? Dasar hukumnya apa ya?
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan: (Pasal 2 PMK-17/PMK.03/2013) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. nah dalam ketentuan perpajakan tidak disebutkan bahwa wajib pajak ne tidak dapat dilakukan pemeriksaan. jadi bisa saja wp dilakukan pemeriksaan meskipun statusnya adalah ne.
WAHYU DESY PRIHARTANTI