pusat terdaftar di madya jkt ada ruko di batam tapi tidak ada npwp, kalau ruko tsb disewain ppn nya gimana?
terkait ppn utk pusat yang terdaftar di bkm sampaikan ketentuan di pasal 5 ayat (2), selain itu sampaikan ketentuan tentnag npwp cabang di per-04/2020
CLAUDYA ROULI GULTOM