wp baru saja instalasi alat pengolah limbah, alat tsb menyatu dengan bangunan. untuk perlakuan penyusutannya bagaimana? dianggap jadi satu nilai dengan bangunan atau bagaimana? wp ingin menghindari koreksi fiskal
untuk pencatatan/pembukuannya kembali lagi ke standar akuntasi keuangan yang berlaku. ketentuan penyusutannya juga mengacu ke pasal 11 UU PPh, sepanjang sudah sesuai dengan SAK dan pasal 11 (metode penyusutan GL/SMG) seharusnya tidak ada perbedaan pembebanan penyusutan sehingga tidak ada koreksi fiskal
LIA DESI ARTANTI