WP pengusaha jasa konstruksi omset masih di bawah 4.8 M apakah bisa pakai PP 23?
Karena penghasilan dari jasa konstruksi sudah diatur menggunakan PP tersendiri maka tidak bisa menggunakan PP 23. Kecuali WP ada usaha lain selain jasa konstruksi.
NIKEN PRATIWI