Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP badan baru berjalan sudah PKP tapi omzet belum 4,8. Bisa pakai PP 23/2018?


Jawaban

Bisa karena mengacu ke omzet, kalau WP ingin tarif umum saat daftar NPWP bisa pilih yg menggunakan tarif umum. Kalau pemberitahuan sekarang penggunaan tarif umumnya untuk tahun pajak berikutnya

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A W I L D
W M D W D