wp ada kelebihan penyetoran dalam spt masa unifikasi, kalau wp input ntpnnya di unifikasi takutnya sudah dianggap diperhitungkan dalam SPT, namun jika wp harus bayar lagi sekarang biar bisa lapor, nanti jadi telat bayar. gimana baiknya ?
memang salah satu syarat ssp bisa diajukan pbk adalah ssp tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di SPT. Namun, di ND-132/2020, dalam hal kelebihan pembayaran karena kesalahan penyetoran oleh pemotong, maka wp ada 2 opsi yaitu pengembalian pmk 187/2015 atau pbk. untuk teknis apakah pbk akan diterima atau ditolak itu wewenang kpp.
RIZKIANTO