pasal 29 ayat (2) PER-03/2022, disebutkan salah satunya angkutan darat berupa kendaraan bermotor, untuk mobil masuk definisi ini tidak?
Tidak ada definisinya di per-nya, berarti kembali ke definisi umum, untuk mobil seharusnya masuk ke definisi kendaraan bermotor
RIGAR TABAH PRIMADANA