Kalau WP jadi reseller meterai kemudian dapat bagi hasil dari distributornya. Apakah dikenai PPh?
Jika dianggap bagi hasil maka tidak ada potput. Dilaporkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan. Tapi jika dianggap ada penyerahan jasa misalnya jasa perantara/pemasaran maka bisa jadi dikenai PPh 23/21.
NIKEN PRATIWI