Perusahaan saya tempat bekerja (PT. Pengembangan Industri Logam) yang merupakan perusahaan yg bergerak dalam Bidang konstruksi. nah, kami punya proyek di daerah sulawesi. terkait proses pekerjaan proyek tersebut, kami ada membeli Solar dari pihak swasta yang mana bukan Pertamanina atau agen pertamina. nah terkait pembelian Solar ini, apakah dikenakan PPH? kalo iya, PPH berapa, dan tarifnya berapa
<WRAP> kalau penjualnya produsen/importir bbm lalu yang dibeli adalah bbm maka terutang pemungutan pph 22 sesuai yang diatur di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id