untuk faktur pajak BUT Kedutaan Besar Kerajaan ituu kode faktur nya berapa ya min? – Mas/Mba ini maksudnya apa ya BUT Kedutaan Besar Kerajaan? Terima kasih
Boleh digali dulu aja ya mbak, maksudnya BUT Kedutaan Besar Kerajaan ini siapa? Dan transaksinya bagaimana? Apakah yang dimaksud WP bertransaksi dengan perwakilan Negara asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya atau dengan BUT sesuai definisi BUT pasal 2 ayat (5) UU PPh?
RIGAR TABAH PRIMADANA