WP banding dan dikabulkan untuk SPT 2016. Kemudian dia mau pembetulan beruntun dari 2017 untuk memasukkan nilai kompensasi kerugiannya. Teknisnya gimana ya?
Dijelaskan dulu sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP stdd UU HPP, pembetulan yg menyatakan rugi/LB paling lambat dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk teknis lebih lanjut apakah atas kompensasi kerugiannya bisa diinputkan tidak berurutan bisa konfirmasi ke KPP
FITRI SETYANING PRATIWI