Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP banding dan dikabulkan untuk SPT 2016. Kemudian dia mau pembetulan beruntun dari 2017 untuk memasukkan nilai kompensasi kerugiannya. Teknisnya gimana ya?


Jawaban

Dijelaskan dulu sesuai pasal 8 ayat 1a UU KUP stdd UU HPP, pembetulan yg menyatakan rugi/LB paling lambat dilakukan 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Untuk teknis lebih lanjut apakah atas kompensasi kerugiannya bisa diinputkan tidak berurutan bisa konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D P D B
W L S E V