Pengusaha di kawasan berikat ada transaksi sama TLDPP namun melalui agent (agent blm diketahui di KB atau TKDDP), faktur pajaknya atas nama siapa?
Dikembalikan ke transaksi sebenarnya, dapat juga didukung oleh dokumen legal yg jadi pendukung transaksi misal PO, kontrak, bukti bayar. Jika kpd TLDDP maka FP atas nama TLDDP, begitupun jika transaksi sebenernya adalah penyerahan ke agent, maka FP atas nama agent. Jika ada pemanfaatan jasa juga harus diterbitkan FP atas penyerahan JKP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI