PT A perusahaan konstruksi yang menang tender, mengsubkonkan ke OP/mandor utk mengurus konstruksinya. Apakah dipotong PPh 21 atau PPh Final?
Jika jasa yang diserahkan masuk lingkup pekerjaan konstruksi, maka kena final. OP juga bisa kena PPh final konstruksi..
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI