penyetoran penjualan saham WPLN oleh WPLN
Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-labatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
DIAN RAHMAWATI