Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyetoran penjualan saham WPLN oleh WPLN


Jawaban

Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perseroan dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham selambat-labatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak selambat- lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U Q R P
U N V E U