Izin tanya mas/mbak, Untuk lapis tarif pph 21 komisi penjualan bagi orang pribadi itu berapa ya? dan jika karyawan sales menerima uang dari pembagian hasil penjualan, bisa/tidak untuk dimasukkan ke yang lain dan bukan komisi di spm pph 21?
Setelah digali, ybs pegawai tetap yang dapat komisi setiap ada penjualan. Tetap dikenakan PPh pasal 21, kalau membahas lapisan tarif diarahkan ke Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Perlakuan perhitungan komisi tersebut, tergantung apakah bersifat teratur atau tidak teratur sesuai definisi di PER-16/2016. Perhitungannya ada di lampiran PER-16/2016
DEDY FERY VERDIAN