WP mempunyai SIUJK, memberikan jasa pemeliharaan apakah dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23?
Sepanjang transaksinya masuk ke definisi pekerjaan jasa konstruksi maka dipotong PPh pasal 4 ayat 2 Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI