Untuk SKB PPh 23 PER 1 utk fotokopinya apakah butuh legalisasi ?
Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB. SE-11/PJ/2011
FATHDITYA FALAQI