WP ada perjanjian sewa bangunan dengan pihak A dimana memberi kuasa ke B untuk menandatangani perjanjian sewa, dan uang sewa kami transfer ke rek pihak B. Bangunan yang kami sewa mempunyai identitas kepemilikan pihak A. yang ingin saya tanyakan, apakah saya wajib membuat bukti potong pph final sewa tanah/bangunan? Jika iya, saya buat untuk Pihak A atau B?
Konfirmasi “saya” adalah badan. Tetap membuat bukti potong atas pemotongan untuk pihak A (OP) sebagai pemilik bangunan.
ELLY KUSUMAWARDANI