apakah boleh jika beli aset tetap, ppn nya tdk dikreditkan tp jadi biaya saja ? Misalnya aset 100 juta ppn 11 juta jadi harga aset 111 juta dibiayakan selama beberapa tahun di pph.
Itu menjadi pilihan bagi WP, jika seharusnya bisa dikreditkan tapi wp memilih untuk dikreditkan maka masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Kembali ke lampiran per 29/2015 , bahwa B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP .
SABRINA AYU WARDHANI