Pembetulan SPT 21 ada LB, apa bisa LB nya dikompensasi mundur?
Tidak bisa, harus ke masa berikutnya, PER-16/PJ/2016 pasl 22 ayat (7), … kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya …
SUKIRNO SUSILO