PP 9/2021 Pasal 3 ayat 3 itu untuk penghasilan apa?
Atas penghasilan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (PP 9/2021 Pasal 3 ayat 1) dan disebutkan juga di UU PPh Pasal 26 ayat 1b “Tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
WAHYU DESY PRIHARTANTI