Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp sewa ruko ke pengembang, tapi biaya utilitas (listrik air dll) ditagihkan lewat pt yang berbeda. Untuk biaya utilitas jadi masuk PPh 23 ya mas/mbak?


Jawaban

pm, cba cek dlu, untuk pt yang menagih utilitas tadi, dia meman gada perjanjian dengan pngembang atau dia hubungannya langsung dengan penyewa? cek di pp 34 2017, pasal 4 ayat 2. kalau konsepnya sama sperti itu, kenanya bukan 23, tpi final sewa

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B J D R
L Z I​ O T