Wp sewa ruko ke pengembang, tapi biaya utilitas (listrik air dll) ditagihkan lewat pt yang berbeda. Untuk biaya utilitas jadi masuk PPh 23 ya mas/mbak?
pm, cba cek dlu, untuk pt yang menagih utilitas tadi, dia meman gada perjanjian dengan pngembang atau dia hubungannya langsung dengan penyewa? cek di pp 34 2017, pasal 4 ayat 2. kalau konsepnya sama sperti itu, kenanya bukan 23, tpi final sewa
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN