WP sudah mendapatkan SKPPKP, ada tambahan PM kemudian pembetulan, mau ajuin lagi gimana?
Cukup centang pendahuluan saja, sesuai SE-10/2018. Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP, PKP menyampaikan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah kredit pajak yang belum dilaporkan dilaporkan dan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak pada SPT sebelumnya yang telah diterbitkan SKPPKP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI