Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah mendapatkan SKPPKP, ada tambahan PM kemudian pembetulan, mau ajuin lagi gimana?


Jawaban

Cukup centang pendahuluan saja, sesuai SE-10/2018. Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP, PKP menyampaikan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan adalah kredit pajak yang belum dilaporkan dilaporkan dan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran pajak pada SPT sebelumnya yang telah diterbitkan SKPPKP.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ Z W B T
V Y H H V