Pengkreditan PM sebelum dikukuhkan itu maksudnya gimana 80%?
Pajak Keluaran dilaporkan secara digunggung pada Formulir 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung. b. Pajak Masukan dilaporkan pada Formulir 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sebesar 80% dari Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI